☺☺☺ Learn, Share, and Stay Up To Date ☺☺☺

Senin, 03 Desember 2012

Kumpulan Soal dan Jawaban PPh Pasal 22 dan 23



Soal 1 :
Apasaja yang bukan termasuk Objek PPh pasal 22 ?
Jawaban :
Yang bukan Objek PPh pasal 22 :
§  Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.
§  Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
§  Impor sementara jika akan di ekspor kembali.
§  Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah.
§  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos.
§  Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
§  Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.
§  Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar