☺☺☺ Learn, Share, and Stay Up To Date ☺☺☺

Taxation

      
       Hari ini saya dapat matakuliah baru yaitu tentang perpajakan atau kalau bahasa kampus Taxation I. Dalam mata pelajaran ini akan membahas tentang masalah pajak..... wah kalau gitu saya punya peluang jadi konsultan pajak he.....he... wah kayanya asik juga ya.... kan biasanya seorang konsultan banyak duitnya tuh.     
           
         Pertama kali saya tau tentang pajak, hanya tau pajak PBB aja yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, karna biasanya orang tua saya bayar pajaknya rumah sama kebun he... maklum orang kampung ckkkkk. tapi setelah mengikuti mata kuliah Taxation pengetahuan saya jadi sedikit bertambah meskipun itu baru satu kali pertemuan. Ternyata masalah Perpajakan Banyak juga diantaranya: 

1) PBB = Pajak Bumi dan Bangunan
2) PPh = Pajak Penghasilan
3) PPN = Pajak Pertambahan Nilai
4) PKB = Pajak Kendaraan Bermotor

             Wah baru satu kali pertemuan aja sedah sedikit tahu ni tentang pajak kita bahas satu persatu ya :
  
1) PBB (Pajak Bumi Bangunan)

           Dari namanya aja kita pasti sudah bisa menebak tentang PBB yaitu pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan wah kalau masalah depinisi saya juga serch dari google dapat langsung dari situsny Direktoran Jendral pajak depinisinya pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nah dari situkan sdah jelas he.... kita lnjutkan ke poin kedua ya yaitu tentang PPH 

2) PPh (Pajak Penghasilan)

        Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Wah kalau yang ini hanya orang-orang yang sudah punya penghasilan nih yang kena PPh atau pajak penghasilan dan penghasilannya sudah di atas PTKP haha.. apa lagi PTKP kasih tau gak ya he...he... saya kasih tau deh PTKP itu (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

3)  PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
         Pajak pertambahan nilai ini sebenarnya tanpa kita sadari sering kita jumpai misalnya...: Kita beli makan di KFC biasanya kan ada biaya pajak nya tuh 10% darfi harganya.... atau mungkin kita belanja ke minimarket bisanya dikenai PPN.

4) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
     
      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
      Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak
       Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. ? Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  
 ========================================================================
Soal dan Jawaban PPh pasal 22 dan 23



Soal 1 :
Apasaja yang bukan termasuk Objek PPh pasal 22 ?
Jawaban :
Yang bukan Objek PPh pasal 22 :
§  Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.
§  Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
§  Impor sementara jika akan di ekspor kembali.
§  Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah.
§  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos.
§  Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
§  Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.
§  Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.

Soal 2 :
Berapa Tarif PPh Pasal 22
Jawaban :
§  Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5%
o   PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor
§  Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5%
o   PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor
§  Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang
o   PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang
§  Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5%
o   PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian
§  Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3%
o   PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan
§  Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25%
o   PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan
§  Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%
o   PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan

Soal 3:
Apa saja yang bukan termasuk termasuk Objek Pasal 23?
Jawaban :
§  Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank.
§  Sewa yg dibayarkan sehubungan dengan sewa guna usaha dgn hak opsi.
§  Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terba-tas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, BUMN/D, dr penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
§  Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana.
§  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan usaha pasangan yang didirikan dan men-jalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat:
o   Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan usaha disektor yg ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
o   Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
§  SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
§  Bunga simpanan koperasi yg tdk melebihi batas sesuai KMK.

Soal 4 :
Bagai mana penghitungan Tarif PPh Pasal 23 Atas Imbalan Penyerahan Jasa…?
Jawab :
15% x Perkiraan Penghasilan Neto x Bruto
Perkiraan Penghasilan Neto:
§  50% untuk penyerahan jasa profesi/tenaga ahli, jasa konsultan (kecuali konsultan konstruksi), jasa akuntan dan pembukuan, jasa penilai, jasa sertifikasi, jasa aktuaris.
§  40% untuk penyerahan:
o   Jasa teknik dan jasa manajemen,
o   Jasa desain interior, desain taman, desain mesin dan peralatan, desain kenda-raan, desain iklan/logo, serta desain alat kemasan),
o   Jasa instalasi mesin, instalasi peralatan, instalasi TV/telepon/air/gas/TV kabel kecuali yang dilakukan oleh WP dibidang konstruksi yang memiliki ijin/sertifikat
o   Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik, telepon/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, alat-alat transportasi, dan pemeliharaan bangunan kecuali yang dilakukan oleh WP dibidang konstruksi yang memiliki ijin/sertifikat.
o   Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan migas, kecuali oleh BUT.
o   Jasa penunjang dibidang penambangan migas seperti: jasa penyemenan da-sar, penyemenan perbaikan, pengontrol pasir, pengasaman, peretakan hidro-lika, nitrogen dan gulungan pipa, uji kandungan lapisan, pompa reda, mud loging, mud engineering, well testing and wire line service, dll yg sejenisnya.
o   Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan (jasa penge-boran, penebasan, pengupasan dan pembongkaran lapisan penutup, pengang-kutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum, pengolahan bahan galian, rekalamasi, mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dll sejenisnya.
o   Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara.
o   Jasa penebangan hutan termasuk land clearing.
o   Jasa pengolahan termasuk pembuangan limbah.
o   Jasa maklon.
o   Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
o   Jasa perantara.
o   Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.
o   Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yg dilakukan oleh KSEI dan tdk trmsuk sewa gudang yg telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No. 29/1996
o   Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
o   Jasa sulih suara (dubbing) atau mixing film.
o   Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi termasuk jasa internet.
o   Jasa sehubungan dgn software komputer termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan.
§  13.33% untuk pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeli-haraan/perbaikan bangunan, instalasi, pemasangan mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel dalam lingkup jasa konstruksi yang bersertifikat.
§  26.67% untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi.
§  10% untuk penyerahan jasa dibidang pembasmian hama, pembersihan hama, jasa katering, jasa lain yg pembayarannya dibebankan pd APBN/D.

Soal 5 :
Berapa Besarnya Pungutan PPh pasal 22?
Jawaban :
         Besarnya Pungutan PPH Pasal 22
Ø  Atas Impor :
         Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor :
         Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor
         Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang
Ø  Atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD sebesar 1,5% dari harga pembelian
Ø  Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang:
         Industri semen sebesar 0,25%dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
         Industri rokok kretek/putih sebesar 0,1% dari harga bandrol, dan bersifat final
         Industri kertas sebesar 0,1% dari DPP PPN
         Industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN
         Industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN
Ø  Yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
Ø  Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya:
§  Premium untuk SPBU  Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.100,-/KL, dan untk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 1.750,-/KL
§  Solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 1.140,-/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 950,-/KL
§  Premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan
§  Minyak tanah sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 912,-/KL
§  Gas LPG sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.250/Kl
§  Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan
Ø  Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa:
§  Gula Pasir kepada:
·         Penyalur sebesar Rp. 380,-/kuintal
·         Grosir sebesar Rp. 270,-/kuintal
·         Pembeli lainnya sebesar Rp. 650,-/kuintal
§  Tepung Terigu kepada:
·         Penyalur sebesar Rp. 53,-/zak
·         Grosir sebesar Rp. 38,-/zak
·         Pembeli lainnya sebesar Rp. 91,-/zak

Soal 6 :
Apasa ja yang termasuk dalam pengecualian Pemungutan PPh pasal 22?
Jawab :
Pengecualian Pemungutan PPh pasal 22
§  barang-barang dan/atau penyerahan barang yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh
Pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
§  Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
         Yang dilakukan ke dalam kawasan berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor(EPTE)
         Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP Nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973
         Berupa kiriman hadiah
         Untuk tujuan keilmuan
§  Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp. 500.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah)
§  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon




Soal 7 :
Bagaimana cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22

Jawaban :
§  Atas Impor
         Impor dilengkapi dengan Laporan Kelengkapan Pemeriksaan/LKP (PPh pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak)
         Impor tidak dilengkapi LKP (PPh pasal 22 dipungut dan disetor oleh Dirjen Bea dan Cukai)
         Dirjen Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :
1.      lembar pertama untuk pembeli
2.      lembar kedua untuk disampaikan kepada Dirjen  Pajak sebagai lampiranlaporan bulanan
3.      lembar ke tiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan
         Dirjen Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank-Bank Persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak terakhir
         Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir
         Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir
         Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP harus memungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu:
o   Lembar pertama untuk pembeli
o   Lembar kedua untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran bulanan
o   Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan
         PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak.
Pelaporn dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir

Soal 8 :
CV “Nusa Indah” belum mempunyai NPWP menjual komputer pada kantor Pemkot “Morpolisto” dengan DPP sebesar Rp.  50.000.000,- tidak termasuk PPN 10% Berapa PPh yang harus di pungut dan dibayarkan CV Nusa Indah
Jawab:
PPh Pasal 22 yg harus dipungut dan dibayarkan bendaharawan :
3% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Uang yang diterima CV ”Nusa Indah” sebesar Rp. 48.500.000,-

Soal 9 :
Suatu jasa konsultan hukum dilakukan oleh tuan carol dari belgia yang berada di indonesia selama 5 bulan dan di beri jasa sebesar Rp145.000.000, yang bersubjek pajak di luar negeri yang tdk mempunyai perjanjian perpajakan dengan indonesia dan telah melebihi jangka waktu 60hari akan di anggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT) sesuai pasal 2 ayat (5) “pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dengan jangka 12bulan.

Jawaban :
PPh 23
2% x Rp145.000.000 = Rp 2.900.000

Soal 10 :
Bapak jendro sedang beruntung dia mendapat hadiah uang tunai sebesar 50.000.000 dia bekerja di sebuah perusahaan swsta dan belum mempunyai NPWP brapakah tarif yang dipakai?? Berapa besar potongan pph pasal 23nya???
Jawaban :
Tarif yang dipakai 30%
Besarnya potongan pph 23nya :Tarif x jumlah bruto = 30% x 50.000.000= 15.000.000

1 komentar: