Apasaja yang bukan termasuk Objek PPh pasal 22
?
Jawaban :
Yang bukan Objek PPh pasal 22 :
§ Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan
Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPh pasal 22.
§ Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.
§ Impor sementara jika akan di ekspor kembali.
§ Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk
meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah.
§ Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air
minum/PDAM, dan benda pos.
§ Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang
perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.
§ Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.
§ Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan,
penger-jaan dan pengujian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar